Tuesday, January 14, 2014

Dilema Pertambangan Indonesia: Membangun atau Merusak?

     Bagi kalangan naturalis, keberadaan industri pertambangan di suatu wilayah merupakan ancaman besar bagi hilangnya keanekaragaman dan rusaknya lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Salah satu dosen saya pernah bercerita dalam kuliahnya tentang 'borok' yang berupa lubang-lubang besar bekas penggalian hasil tambang yang menganga lebar di atas tanah nusantara di berbagai wilayah di Indonesia. Belum lagi dengan masalah pertambangan yang tidak ramah lingkugan sehingga ekosistem perairan menjadi tercemar dan tanah dipenuhi oleh asam-asam tambang. Banyak juga penyakit yang timbul akibat pencemaran yang terjadi di sekitar kawasan pertambangan. Begitulah pandangan awal yang diberikan kepada saya mengenai pertambangan mineral di Indonesia. 
    Di sisi lain industri pertambangan sebenarnya merupakan suatu industri yang sangat menjanjikan di Indonesia. Indonesia sebagai negeri yang kaya akan sumberdaya alam, mineral dan minyak serta gas terkubur dalam perut Bumi Indonesia masih bisa digali untuk dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Minyak, gas alam, mineral dan logam serta batubara sebenarnya adalah aset berharga kita yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan energi dan ekonomi ketika hal tersebut disinergikan dengan keselarasan terhadap lingkungan dan pelestariannya.
     Sampai saat ini, saya rasa tidak sedikit industri pertambangan di Indonesia yang telah mengembangkan sistem penambangan yang cukup ramah lingkungan. Kalaupun belum, beberapa program dari perusahaan-perusahaan tambang tersebut setidaknya telah sedikit 'menebus dosa' terhadap pengerusakan lingkungan dengan mengadakan berbagai program lain, seperti penghijauan di lahan kritis, peningkatan produktivitas lahan di sekitar kawasan pertambangan yang berbasis masyarakat serta pembiayaan berbagai program pendidikan dan penyelamatan lingkungan melalui bagian Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang tersebut. Saya pun tidak menyangkal bahwa keberadaan perusahaan tambang di Indonesia telah memberikan kontribusi yang luar biasa dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi Indonesia serta penyerapan tenaga kerja untuk bekerja di sektor pertambangan. Hal tersebut merupakan berbagai dampak positif yang bisa kita rasakan dari keberadaan industri pertambangan di negeri kita ini. 
     Sadar ataupun tidak, listik yang kita gunakan, kendaraan yang kita pakai untuk bepergian serta berbagai peralatan elektronik yang kita gunakan semuanya berasal dari hasil pertambangan. Berbagai produk dasar pertambangan tersebut yang kemudian melalui beberapa industri lagi diolah menjadi apa yang kita lihat dan kita gunakan sekarang. Oleh karena itu saya pikir kita tidak perlu menjadi terlalu munafik dengan berparadigma negatif terhadap industri pertambangan Indonesia. 
     Memang benar dan harus kita akui bahwa hingga detik ini sebagian besar industri pertambangan, baik industri hulu migas dan tambang mineral di Indonesia masih dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Sebenarnya hal tersebut pun memiliki dua sisi, positif dan negatif. Di sisi positif, keberadaan perusahaan-perusahaan asing tersebut dapat meningkatkan kerjasama antar negara yang kemudian akan memberikan dampak sistemik terhadap pembangunan negeri melalui investasi infrastruktur yang diberikan. Akan tetapi, di sisi lain terdapat pandangan bahwa dengan banyaknya perusahaan asing yang berkecimpung di industri pertambangan Indonesia maka kesempatan Indonesia untuk dikapitalisasi oleh asing akan semakin besar. Selain itu, produk-produk tambang yang berkualitas wahid bisa jadi diekspor keluar dan produk tambang yang kita peroleh hanyalah produk kelas dua atau kelas tiga.
     Mengenai keterlibatan asing tersebut, banyak yang juga kurang sependapat dengan hal tersebut. Bahkan, hingga mengutip pernyataan Bung Karno yang kurang lebih menyatakan bahwa biarlah semua mineral terkubur dalam perut Bumi Indonesia hingga suatu saat para putra Bangsa yang menggalinya sendiri. Menurut saya, kondisi yang ada saat ini terkait hal tersebut juga memiliki dua sisi. Apabila saya ingin skeptis terhadap Indonesia, saya dapat melontarkan berbagai pertanyaan yang mungkin dapat direnungkan oleh berbagai kalangan yang menolak campur tangan asing tersebut. Apabila tidak ada campur tangan asing dalam industri pertambangan Indonesia, apakah kita yakin pembangunan Indonesia bisa semaju sekarang? apakah dengan berbagai sumberdaya yang dimiliki Bangsa Indonesia (ekonomi, manusia, teknologi) sudah dapat secara mandiri membangun industri pertambangan yang ideal? 
   Saya pun sebenarnya tidak menyangkal bahwa keterlibatan asing dalam industri pertambangan di Indonesia adalah sepenuhnya baik. Akan tetapi, kita pun perlu untuk membuka diri dan berkolaborasi untuk mengoptimalkan sumber daya yang kita miliki seraya meningkatkan kualitas Bangsa agar suatu saat nanti kita dapat menjadi mandiri seutuhnya. Kita masih butuh bimbingan, tetapi hendaknya kita tidak boleh diintervensi terlalu jauh oleh keberadaan asing ini.
    Masih berkaitan soal asing, akhir-akhir ini isu mengenai pertambangan juga sedang panas mencuat apabila kita mengikuti perkembangan berita. Hal tersebut terkait dengan Peraturan Presiden No.1 Tahun 2014 yang melarang perusahaan tambang menjual hasil tambang mentah ke luar negeri yang menurut banyak perusahaan cukup memberikan kerugian besar karena harga produksi akan menjadi lebih tinggi. Untuk saya yang tidak terlalu mengerti mengenai proses kerja dalam industri pertambangan, saya berpikir bahwa terkadang memang benar kalau banyak perusahaan tambang yang mengajukan protes karena memang saat ini kita masih terkendala dengan besarnya biaya produksi untuk menghasilkan suatu produk tambang yang jadi. Menurut saya, sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan semacam itu, tentunya pemerintah sudah harus mempertimbangkan akan adanya fasilitas pengolahan bahan tambang mentah hingga menjadi produk tambang jadi dengan harga yang cukup bersain di pasar global. Apabila hanya ada peraturan tanpa fasilitas yang memadai dari pemerintah untuk mendukung dijalankannya peraturan tersebut, menurut saya sah-sah saja jika perusahaan melakukan protes. 
    Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang baru tersebut, saya sebenarnya sedikit merasa bahwa akan terjadi banyak pemangkasan anggaran dari berbagai perusahaan tambang khususnya pada anggaran proyek CSR dan mungkin beberapa komponen anggaran lainnya untuk tetap mendukung jalannya aktivitas industri tersebut. Ketika alokasi dana CSR perusahaan tambang dikurangi maka peluang untuk melakukan berbagai aktivitas positif yang bermanfaat bagi penyelamatan lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program sangat mungkin untuk mengalami hambatan. Padahal, aktivitas pengerukan bahan tambang akan tetap berjalan. Hal ini tentunya akan menimbulkan berbagai ketimpangan yang kemudian akan berdampak pada berkurangnya alokasi dana rehabilitasi lingkungan, penurunan produksi dan pendapatan negara dari sektor pertambangan serta matinya beberapa perusahaan tambang lokal yang tidak cukup kuat dalam persaingan global.